BIMTEK Kader Digital Desa Cerdas
26 Juni 2024 10:25:46 WITA
Dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik perlu ditindak lanjuti dalam bentuk kebijakan daerah yg mendukung percepatan pelayanan desa guna mewujudkan kesejahteraan desa melalui Smart Village (Desa Cerdas).
Sebagaimana yg disebutkan Undang-undang diatas maka terpilihnya Desa Tangguwisia sebagai Smart Village. Dan dikeluarkannya SK dari Kepala Desa Tangguwisia untuk Kader Digital Desa Tangguwisia.
Kader Digital Desa Tangguwisia menghadiri Pelatihan dan Bimbingan Teknis Kader Digital Desa Cerdas yg berlangsung pada Kamis(30/5/24) sampai dengan Sabtu(8/6/24) yg bertempat di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat.
Kementrian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi (Prof.Dr.Drs.H.Abdul Halim Iskandar,M.Pd.) turut hadir diacara Opening Bimbingan Teknis Kader Digital Desa Cerdas Fase III tahun 2024.
Banyak ilmu yang di dapat agar bisa membangun desa yang berbasis digitalisasi.
Komentar atas BIMTEK Kader Digital Desa Cerdas
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |