BIMTEK Kader Digital Desa Cerdas

26 Juni 2024 10:25:46 WITA

Dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik perlu ditindak lanjuti dalam bentuk kebijakan daerah yg mendukung percepatan pelayanan desa guna mewujudkan kesejahteraan desa melalui Smart Village (Desa Cerdas).
Sebagaimana yg disebutkan Undang-undang diatas maka terpilihnya Desa Tangguwisia sebagai Smart Village. Dan dikeluarkannya SK dari Kepala Desa Tangguwisia untuk Kader Digital Desa Tangguwisia.
Kader Digital Desa Tangguwisia menghadiri Pelatihan dan Bimbingan Teknis Kader Digital Desa Cerdas yg berlangsung pada Kamis(30/5/24) sampai dengan Sabtu(8/6/24) yg bertempat di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat.
Kementrian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi (Prof.Dr.Drs.H.Abdul Halim Iskandar,M.Pd.) turut hadir diacara Opening Bimbingan Teknis Kader Digital Desa Cerdas Fase III tahun 2024.
Banyak ilmu yang di dapat agar bisa membangun desa yang berbasis digitalisasi.
 

Komentar atas BIMTEK Kader Digital Desa Cerdas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tangguwisia

tampilkan dalam peta lebih besar